Kasus Gayus, KPK Belum Mulai Penyelidikan
Kamis, 02 Desember 2010 – 18:07 WIB
JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi SP menegaskan, penyelidikan terhadap kasus Gayus Tambunan belum dimulai secara resmi oleh KPK. Istilah penyelidikan di KPK katanya, selalu ditetapkan melalui Surat Perintah Penyelidikan. Sementara untuk kasus Gayus, surat tersebut belum dikeluarkan.
"Kosa kata penyelidikan, bagi orang luar itu berbeda, artinya menyelidiki. Kalau di KPK, penyelidikan harus ada Sprinlidik," katanya, Kamis (2/12). Pernyataan ini disampaikan Johan demi menanggapi komentar dari anggota Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Bambang Widodo Umar, usai mengunjungi KPK.
Kata Bambang, KPK memulai penyelidikan kasus Gayus, berdasarkan bukti yang diserahkan pihaknya kepada KPK. Bukti yang diserahkan itu dinilai baru dan berbeda dengan kasus Gayus yang ditangani kepolisian. Dengan demikian katanya, kasus Gayus yang ditangani KPK tidak akan berbenturan dengan pihak kepolisian.
Sementara menurut Johan, saat ini KPK masih dalam tahap penelusuran, belum memasuki tahap penyelidikan. Namun dia mengakui, KMS memang menyerahkan sejumlah bukti atau data kepada KPK. "Mereka memang memberi data, yang bisa jadi berbeda dengan (data) kepolisian," katanya.
JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi SP menegaskan, penyelidikan terhadap kasus Gayus Tambunan belum dimulai secara resmi oleh KPK. Istilah penyelidikan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Urbanisasi Harus Konsisten Dilanjutkan
- Prakiraan Cuaca Riau 18 April 2024, BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
- Gunung Ruang Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Fadel Muhammad Berharap Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo Dijaga Agar Jangan Punah
- Luapan Kali Ciliwung, Jakarta Banjir Hari Ini, Catat Lokasinya