Kasus Habib Rizieq Dimediasi? Nih Penjelasan Kapolri

Kasus Habib Rizieq Dimediasi? Nih Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, proses hukum terhadap sejumlah laporan terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq bakal diproses sebagaimana kasus-kasus lainnya.

Tito menganggap laporan-laporan itu bukan hal yang luar biasa, karena selama ini Polri sudah punya prosedur standard untuk memproses sebuah perkara.

Disinggung mengenai permintaan mediasi perkara oleh Rizieq, Tito menyatakan belum mengetahui.

’’Yang kami dengar hanya di media massa,’’ terangnya di kantor Kemensesneg kemarin (19/1).

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada permintaan resmi kepada penyidik soal upaya mediasi tersebut.

Bila memang pada akhirnya pihak Rizieq mengajukan permintaan mediasi, penyidik juga tidak bisa langsung mengabulkan saat itu juga.

’’Itu kan tergantung pelapornya, mau diteruskan atau tidak,’’ lanjut mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Lagipula, sebagian dari kasus yang terkait dengan Rizieq sebnarnya tidak termasuk delik aduan. Artinya, tanpa ada laporan pun polisi bisa mengusut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, proses hukum terhadap sejumlah laporan terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq bakal diproses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News