Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik
Kamis, 24 Maret 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang dilakukan oleh oknum bendahara pada Sekretariat Jendral (Setjen) KPK. ICW menganggap pemecatan terhadap pelaku penggelapan saja belum cukup. "Nha itu ada di Pengawasan Internal KPK. Perlu revitalisasi pengawasan internal," ucapnya.
"Pengawasan Internal KPK harus menjelaskan ke publik. Prosesnya sejauh mana, bukan hanya dipecat terus sudah," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring peneliti ICW, Febridiansyah saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Menurutnya, memang sulit untuk mengharapkan sebuah lembaga negara bisa 100 persen bersih. Namun setidaknya, kata Febri, ada mekanisme internal KPK untuk mengontrol para pegawainya.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang
BERITA TERKAIT
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan