Kasus Penggelembungan Suara, Bawaslu Panggil Ketua Demokrat DKI

Kasus Penggelembungan Suara, Bawaslu Panggil Ketua Demokrat DKI
Kotak suara hasil pemilu serentak tahun 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara memanggil ketua DPD Demokrat Provinsi DKI Jakarta Sansoto sebagai tindak lanjut pelaporan ketua DPC Demokrat Jakut soal penggelembungan suara salah satu caleg.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo. Menyampaikan, pada prinsipnya Bawaslu menerima laporan tersebut sebagai bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

“Tentu laporan itu akan kita kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil, kalau sudah memenuhi tentu kita tindak lanjuti dengan klarifikasi,” ujar Benny kepada wartawan, Jumat (17/5).

Untuk itu, Bawaslu Jakarta Utara melakukan klarifikasi dengan memanggil ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Sansoto. Namun, pemanggilan itu, tidak dihadiri oleh Santoso.

“Ya akan kita panggil ulang saja yang bersangkutan,” ujar Benny.

BACA JUGA: Kasus Penggelembungan Suara, Hubungan PAN – PKS Memanas

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Zulkarnaen melaporkan 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jakut. Salah satu dugaan pelanggaran itu yakni penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg dan oknum petugas KPU Jakarta Utara.

“Ada caleg yang mengambil atau menggelembungkan suara dan memindahkan suara, dari partai maupun para caleg yang lain, maka ini yang saya laporkan kepada Bawaslu,” Zulkarnaen, di Bawaslu Jakut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara memanggil ketua DPD Demokrat Provinsi DKI Jakarta Sansoto sebagai tindak lanjut pelaporan kasus penggelembungan suara

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News