Kasus Polisi Tampar Bocah SD sudah Dilaporkan ke Mabes Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pemukulan yang dilakukan polisi terhadap siswa kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial MAD, sudah dilaporkan ke Mabes Polri.
Ini disampaikan Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia Reza Indragiri Amriel, saat dimintai tanggapan atas kejadian itu pada Senin (17/7).
"Kami sudah laporkan ke Propam Mabes sejak beberapa hari lalu. Ditindaklanjuti kapolda setempat," kata Reza menjawab jpnn.com.
MAD ditampar ASS, oknum polisi dari Satuan Sabhara Polres Kobar di SDN I Kumai Hilir, Jumat (14/7) pukul 10.30 WIB.
Akibatnya, bocah berusia 12 tahun itu mengalami luka lebam di bagian mata dan giginya hampir lepas.
Saat ditanya seberapa besar trauma yang ditimbulkan atas penamparan tersebut, Reza yang juga pakar psikologi forensik mengatakan korban akan sangat terguncang.
"Sakit fisiknya bisa teratasi lekas. Tapi luka batin dan guncangan sosialnya bisa sepanjang hayat," pungkas pengajar di PTIK ini.(fat/jpnn)
Kasus pemukulan yang dilakukan polisi terhadap siswa kelas VI SDN 1 Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung