Kasus PSI Dihentikan Karena Bawaslu Tebang Pilih?

Kasus PSI Dihentikan Karena Bawaslu Tebang Pilih?
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari sudah menduga Bareskrim akan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye PSI.

Sebab, menurutnya Bareskrim melihat Bawaslu hanya mengusut PSI. Sementara parpol lain yang juga diduga kampanye dini tak ditindak.

"Aneh karena pelanggaran kampanye diluar jadwal memang terjadi dan dilakukan banyak partai. Putusan itu sesungguhnya sudah diduga. Hal itu lebih karena proses penindakan kepada PSI terlihat tidak adil sedari awal," kata Feri lewat pesan singkat, Jumat (1/5).

Feri juga tak yakin pertimbangan Bareskrim menghentikan kasus ini karena perbedaan pernyataan soal PKPU lama dan baru. Dia yakin perkara ini dihentikan karena Bawaslu hanya menindak PSI saja.

"Saya pikir logika bahwa soal PKPU sebagai landasan diberhentikan penyidikan tidak tepat karena ini kan pidana ya diatur langsung di dalam UU Pemilu. Penghentian ini juga memberi alasan karena keterangan anggota KPU, alasan itu tidak sepenuhnya tepat karena alat bukti lain kan banyak," ujarnya.

"Menurut saya penghentian ini lebih kepada karena perkara yang sama tidak ditindak sama. Akhirnya berujung pada penghentian karena dapat berdampak kepada partai lain," ucap Feri.

Pasca SP3 ini, Feri berharap semua pihak terkait mengoreksi diri. "Semuanya, tidak hanya Bawaslu tapi yang koreksi kan juga harusnya sentra Gakkumdu, serta juga KPU. Langkah Bawaslu sudah tepat tapi hanya tidak diberlakukan kepada seluruh partai. KPU juga harus bersikap sesuai UU," tandasnya. (dil/jpnn)


Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari sudah menduga Bareskrim akan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye PSI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News