Kata Jokowi soal Keputusannya Memangkas Hukuman Pembunuh Wartawan

Kata Jokowi soal Keputusannya Memangkas Hukuman Pembunuh Wartawan
Presiden Joko Widodo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi wartawan mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusannya tentang keringanan hukuman dalam bentuk remisi untuk I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa.

Namun, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu meminta wartawan menanyakan remisi untuk Susrama kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Alasannya, korting hukuman untuk Susrama termasuk urusan teknis.

"Tanya Menkumham. Kalau teknis begitu tanyakan ke Menkumham," kata Jokowi di kepada wartawan yang mengikuti kunjungan kerjanya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (25/1). Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat

Semula, Susrama adalah terpidana seumur hidup karena menjadi otak di balik pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Namun, Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Nomor 29 Tahun 2018 mengorting hukuman untuk Susrama dari kurungan seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, Susrama selama menjadi narapidana selalu menaati aturan dan mengikuti program pembinaan. Menurutnya, remisi untuk Susrama juga karena mempertimbangkan faktor usia.

Baca juga: Beri Keringanan Hukuman untuk Pembunuh Wartawan, Pak Jokowi Sepertinya Kurang Baca

Menteri asal PDIP itu meyakini remisi untuk Susrama juga tidak mengancam kebebasan pers. "Ini kan persoalannya sudah lama. Kebebasan pers sampai sekarang jalan juga kok," tegasnya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu lalu (23/1).(fat/jpnn)


Presiden Jokowi menganggap keringanan hukuman untuk I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana perkara pembunuhan wartawan merupakan urusan teknis Menkumham.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News