Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..
jpnn.com, JOMBANG - Pasangan suami istri Rp (25) dan Tp (31) harus rela digelandang ke Mapolres Jombang, Jatim.
Keduanya dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang oleh dua korbannya.
Tersangka telah melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu.
Modusnya, tersangka menawarkan benda pusaka berupa samurai dan seekor tokek dengan harga mencapai ratusan miliaran rupiah dan jika dijual akan mendapatkan untung yang berlipat.
Namun, saat tersangka membawa korban ke rumah mereka, kedua tersangka menawarkan diri untuk menggandakan uang.
Dengan iming-iming tumpukan uang yang ada di dalam peti dan surat palsu dari Bank Indonesia.
"Saat ini sudah ada dua korban yang melapor ke pihak kepolisian dengan kerugian mencapai Rp 1,650 miliar," ujar AKBP Agung Marlianto Kapolres Jombang.
Diduga, tersangka menggunakan hipnotis atau gendam untuk bisa meyakinkan para calon korban.
Pasangan suami istri Rp (25) dan Tp (31) harus rela digelandang ke Mapolres Jombang, Jatim.
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Masih Marak, Mohon Hati-hati