Kawin Muda, Banyak Istri Gugat Cerai

Kawin Muda, Banyak Istri Gugat Cerai
Kawin Muda, Banyak Istri Gugat Cerai
MUARA TEWEH – Dari Januari hingga September 2011, Pengadilan Agama Muara Teweh menangani 158 perkara. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya sudah diputuskan, sementara 36 lainnya masih dalam proses sidang. Ratusan kasus yang ditangani Pengadilan Agama Muara Teweh itu didominasi kasus gugat cerai yang dilayangkan istri.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Drs H Akhmad Fanani MH melalui Panitera Muda Hukum Humaidi SH menjelaskan, untuk Kabupaten Barito Utara, angka perceraian pada tahun 2011 masih cukup tinggi. Ada 65 gugatan cerai yang diajukan istri dan 49 cerai talak oleh suami.

"Dari 144 perkara perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang diterima tahun ini sampai dengan bulan September, perkara cerai talak (laki-laki yang mengajukan cerai)  49 perkara dan yang putus baru capai 27 perkara. Sementara cerai gugat  (istri yang mengajukan cerai) sebanyak 65 perkara dan berhasil diputuskan 61 kasus,” kata Humaidi.

Dijelaskannya, tahun ini pula perkara yang diselesaikan Pengadilan Agama antaranya wali idol dan juga isbat nikah. Perkara yang paling dominan menyebabkan adanya perselisihan dalam rumah tangga yang menyebabkan di abang perceraian adalah kurangnya tanggung jawab suami kepada istri dan anak-anaknya, sering cekcok hingga masalah ekonomi, dan juga tidak matang (perkawinan usia muda, red) dalam menjalankan rumah tangga.

 

MUARA TEWEH – Dari Januari hingga September 2011, Pengadilan Agama Muara Teweh menangani 158 perkara. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News