Kawin Siri, Kajari Majalengka Dicopot

Kawin Siri, Kajari Majalengka Dicopot
DISIPLIN - Jaksa Agung Basrief Arief di sela acara Gahthering Kejagung, Jumat (10/12). Foto: Arun/JPNN.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), karena melakukan perbuatan melanggar etika profesi jaksa, yang untuk sebagian kalangan merupakan hal biasa. Alviand Deswaldy, yang merupakan Kajari Majalengka, Jawa Barat, baru-baru ini dicopot dari jabatannya setelah terbukti kawin siri.

Sikap tegas Jaksa Agung Basrief Arief tersebut, diambil setelah mendapat pengaduan dari istri Alviand sendiri. Selain Alviand, Kejagung juga mencopot Kajari Arga Makmur (Bengkulu), Maizan Jafrie, serta Kajari Gunung Sugih (Lampung), Djamin Susanto.

Kesalahan Kajari Gunung Sugih, menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (10/12), adalah karena dia arogan dan sering menakut-nakuti orang lain, dengan harapan mendapat sesuatu alias memeras. "Dia juga sering urus perkara perdata, padahal bukan lingkup kerja dia sebagai jaksa pengacara negara," ucap Marwan.

Sedangkan untuk Kajari Arga Makmur, Maizan Djafrie, JAM Was menyimpulkan bahwa yang bersangkutan selama memimpin tak menjalankan pengawasan dengan baik, sehingga seorang tahanan kabur, berikut adanya sejumlah kasus lain. "Dulu pernah dicopot juga karena tak berprestasi, waktu saya jadi JAM Pidsus," tambah Marwan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), karena melakukan perbuatan melanggar etika profesi jaksa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News