Ke Luar Negeri, Komisi III Pelajari Aturan Santet
Sihir Juga Ada di Eropa
Jumat, 22 Maret 2013 – 11:44 WIB
:vid="7839" JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke empat negara yakni Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia. Hal itu dilakukan terkait revisi KUHP dan KUHAP.
Salah satu pasal dalam revisi KUHP mengatur mengenai kekuatan sihir. Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, persoalan ilmu sihir juga terjadi di luar negeri. Hal itu yang menjadi salah satu alasan komisinya melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Jangan salah, santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada. Di negara luar sudah ada. Itu subnya dan ini perlu pengaturan-pengaturan," ujar Dimyati di DPR, Jakarta, Jumat (22/3).
Menurutnya, saat ini banyak orang yang musyrik dan percaya dengan hal-hal yang berbau sihir. "Itu harus diatur supaya tidak main hakim sendiri, mereka harus jera dan takut," terang dia.
:vid="7839" JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke empat negara yakni Belanda, Inggris, Perancis dan Rusia. Hal itu dilakukan
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan