Kebijakan Divestasi Tambang jadi Ancaman Bagi Investasi?

Kebijakan Divestasi Tambang jadi Ancaman Bagi Investasi?
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan divestasi tambang hingga 51 persen yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 dinilai bisa menimbulkan citra negatif dalam iklim investasi di Indonesia.

Karena itu, pemerintah diminta mencermati kembali dalam menjalankan kebijakan tersebut.

"Bila pemerintah memaksa untuk menjalankan kebijakan divestasi ini, maka sudah bisa dipastikan anggaran pendapatan negara (APBN) akan terkuras," kata peneliti Natural Resource Governance Institute, Emanuel Bria, di Jakarta, Kamis (15/6).

Berdasarkan data investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investor dalam negeri kata Emanuel, saat ini masih belum mampu menggantikan pemodal dari luar.

Menurutnya, kebijakan divestasi akan memicu kecenderungan perilaku investor dalam negeri untuk berhutang dari pemain asing (kredit luar negeri), atau menjual aset di sektor lain miliknya untuk membeli saham, sehingga bisa mengurangi investasi di sektor lainnya.

"Kebijakan divestasi saham 51 persen sangat berisiko. Bila pemerintah memaksa untuk membelinya dengan menggunakan dana APBN, pasti ada sektor lain yang harus dikorbankan. Padahal, sekarang saja pembiayaan dari APBN mengalami defisit, artinya tidak mencukupi untuk menjalankan pembangunan," jelasnya.

Sebaiknya, Emanuel menyarankan pemerintah lebih mementingkan pembangunan rumah sakit dan infrastruktur yang membutuhkan dana sebesar Rp 1.843 triliun hingga 2025, ketimbang berinvestasi di sektor tambang yang tergolong beresiko tinggi dan terbuka terhadap investor yang sudah siap menanggung resiko di dalamnya.

"Pengalaman di berbagai negara dan juga di Indonesia menunjukan kebijakan divestasi ini tidak mendatangkan keuntungan yang maksimal buat negara dan rakyat banyak," kata dia.

Kebijakan divestasi tambang hingga 51 persen yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 dinilai bisa menimbulkan citra negatif dalam iklim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News