Kehadiran Miryam di Pansus Berpotensi Mengaburkan Proses Penegakan Hukum

Kehadiran Miryam di Pansus Berpotensi Mengaburkan Proses Penegakan Hukum
Miryam S Haryani, saat tiba di markas KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting setuju dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan mantan anggota DPR Miryam S. Haryani menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

“Sikap KPK tidak mengizinkan Miryam hadir di rapat Pansus Hak Angket sudah tepat,” kata Miko, Sabtu (17/6).

Pasalnya, menurut Miko, kehadiran Miryam di Pansus Hak Angket berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justitia yang sedang dilakukan KPK.

"Upaya untuk menghadirkan Miryam di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang bisa mengaburkan proses penegakan hukum," tutur Miko.

Miryam kini berstatus sebagai tersangka setelah diduga memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dia telah ditahan oleh KPK.

Miko menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan begitu, KPK berwenang menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya. "Sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum," ungkap Miko.(gil/jpnn)


Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting setuju dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengizinkan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News