Kehilangan Scoopy? Silakan Ambil di Kantor Polisi

Kehilangan Scoopy? Silakan Ambil di Kantor Polisi
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polsek Depok Timur di wilayah hukum Polres Sleman, Yogyakarta mengamankan tiga sepeda motor tak bertuan yang dibiarkan terparkir di pinggir jalan di Maguwoharjo. Polisi menduga ketiga sepeda motor itu curian yang belum diangkut oleh pelaku.

Keberadaan tiga sepeda motor itu pertama kali ditemukan jajaran Babinkamtibmas Polsek Depok Timur dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas) awal pekan ini. Motor-motor ini ditemukan di dua tempat terpisah.

Penemuan pertama di Jalan Beringin Raya Denokan, Maguwoharjo. Di lokasi itu ada Honda Scoopy hitam dengan pelat nomor AB 6532 HN dan Honda Scoopy berwarna biru bernomor polisi DK 6413 OH. 

Sedangkan temuan ketiga adalah Honda Vario dengan pelat nomor AB 4264 OZ. Lokasi penemuannya di kompleks Perum Soka Asri Permai, Kadisoka, Maguwoharjo.

”Saat ditemukan kunci kendaraan tersebut sudah dalam keadaan rusak seperti bekas pemaksaan pada kendaraan curian,” kata Kapolsek Depok Timur Kompol Andrey Valentino seperti diberitakan Radar Jogja hari ini.

Setelah memeriksa kepemilikan kendaraan berdasar pelat nomornya, polisi lantas menghubungi para pemiliknya. ”Untuk pengambilan bisa dilakukan dengan bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB kendaraan di Polsek Ngaglik,” tambah Andrey.

Lebih lanjut Andrey mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan mereka. ”Aksi pencurian sepeda motor ini waktunya sangat cepat hanya hitungan menit,” jelasnya.(bhn/din/ong/jpg)


Polsek Depok Timur di wilayah hukum Polres Sleman, Yogyakarta mengamankan tiga sepeda motor tak bertuan yang dibiarkan terparkir di pinggir jalan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News