Kejagung Belum Mau Cabut Banding Perkara Ahok

Kejagung Belum Mau Cabut Banding Perkara Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau mencabut upaya banding terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, terdakwa sudah mencabut upaya banding pada pekan lalu.

Jaksa Agung M.Prasetyo mengaku, kejaksaan masih akan menimbang beberapa hal untuk memutuskan kelanjutan upaya banding jaksa penuntut tersebut.

"Kami masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apalah harus tetap lanjut atau tidak," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Menurut dia, kejaksaan masih memiliki waktu untuk menentukan sikap sebelum vonis Ahok diputus Pengadilan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut.

"Banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi. Ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali," kata Prasetyo.

Dalam kasus ini, Prasetyo belum mendapatkan informasi dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad apa saja yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau mencabut upaya banding terhadap perkara Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News