Kejagung Tunggu Surat Kuasa dari BUMN

Amankan JORR dari Pengambilalihan Pihak Swasta

Kejagung Tunggu Surat Kuasa dari BUMN
Kejagung Tunggu Surat Kuasa dari BUMN
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti langkah konkret dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan aset jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari upaya pengambilalihan dari pihak swasta. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) S.T. Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menerbitkan surat kuasa khusus (SKK).

"Tanpa surat itu kami tidak bisa bergerak," kata Burhanuddin saat ditemui di ruangannya kemarin (23/12). Dia menambahkan, SKK berlaku seperti surat kuasa bagi pengacara. Karena Kejagung bertindak sebagai pengacara negara, surat tersebut merupakan surat kuasa menunjuk korps Adhyaksa itu sebagai kuasa hukum dalam berperkara.

Dahlan, kata Burhanuddin, harus menyerahkan SKK tersebut kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief kemudian akan mensubtitusikan surat tersebut kepada dirinya. "Kami akan baca kemudian teliti perkaranya bagaimana, baru kami bisa membela aset-aset negara milik BUMN," katanya.

Kendati Dahlan pada Kamis (22/12) mengatakan bahwa Jaksa Agung Basrief Arief akan memerintahkan dirinya untuk mengawal kasus tersebut, Burhanuddin mengatakan sampai kemarin belum menerima perintah. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa Djoko Ramiaji sudah mengadu ke Kejagung untuk mengambilalih JORR seperti diungkapkan Dahlan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti langkah konkret dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan aset jalan tol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News