Kejaksaan Ajukan Banding Vonis Ahok, Nih Penjelasan Jaksa Agung

Kejaksaan Ajukan Banding Vonis Ahok, Nih Penjelasan Jaksa Agung
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki T Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama. Padahal, putusan PN Jakut lebih tinggi ketimbang tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Kami banding. Sudah diputuskan banding," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jumat (19/5).

Prasetyo pun menjelaskan alasan kejaksaan mengajukan banding. Pertama, Ahok mengajukan banding. Mau tak mau kejaksaan pun mengikutinya daripada malah kesulitan di belakangan hari.

"Siapa tahu nanti kalau ternyata terdakwa tak puas dengan banding, dia kasasi. Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka," kata Prasetyo.

Di samping itu, kata Prasetyo, upaya kejaksaan mengajukan banding justru untuk memperjelas penerapan Pasal 156a KHUP tentang penodaan agama. Majelis hakim memang menganggap perbuatan Ahok memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Sedangkan JPU justru menganggap Ahok melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan tergadap suatu golongan. Alasan JPU, Ahok tidak berniat jahat menodai Islam dengan membawa-bawa Surah Almaidah dalam pidatonya.

"JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU," kata Prasetyo.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu pun mengharapkan masyarakat tidak memperdebatkan langkah kejaksaan mengajukan banding. Sebab, langkah tersebut diserahkan kembali kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki T

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News