Kejati DIY Jerat Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Persiba

Kejati DIY Jerat Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Persiba
Kejati DIY Jerat Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Persiba

jpnn.com - JOGJA – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, Bantul bakal mengalami perkembangan signifikan setelah kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY itu mendapat perhatian khusus dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejati DIY memastikan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Bantul, Idham Samawi itu.

Penetapan tersangka keempat itu diputuskan setelah ada dua alat bukti yang cukup. Hanya saja, kejati masih merahasiakan identitas tersangka ini ”Terkait Persiba, penyidik akan menetapkan tersangka baru lagi,” kata Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejati DIY, Azwar seperti dikutip Radar Jogja.

Beredar kabar bahwa satu nama baru yang akan menjadi tersangka itu berasal dari pengurus klub Persiba. Namun, Azwar masih enggan menyebut identitas dan asal tersangka.

Ia beralasan tim penyidik masih terus berkoordinasi untuk menyakini bahwa alat bukti yang ditemukan terkait dengan tersangka itu. ”Tunggu saja. Besok Kamis (18/12) akan kita umumkan nama tersangka baru itu,” kilahnya.

Dengan adanya penambahan tersangka baru ini, berarti ada empat orang tersangka dugaan korupsi hibah Persiba senilai Rp 12,5 miliar itu. Sebelumnya Kejati DIY telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Ketua Umum Persiba sekaligus Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua KONI Bantul, HM Idham Samawi, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo (EBN), serta Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani.

Azwar menerangkan, sepekan ini tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas para tersangka. Penyidik memeriksa Bendahara Persiba, Dahono sebagai saksi. (mar/laz/ong/jpnn)


JOGJA – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, Bantul bakal mengalami perkembangan signifikan setelah kasus yang ditangani Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News