KEK Dukung Penciptaan Lapangan Kerja

KEK Dukung Penciptaan Lapangan Kerja
Seminar Kaukus Muda Indonesia atau KMI bertema "Prospek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dalam Pembangunan Ekonomi" di Jakarta, Selasa (14/2). FOTO: Dok. Humas KMI

jpnn.com - jpnn.com - Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), asal bukan membangun entitas bisnis, akan mampu meningkatkan investasi atau usaha yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembentukan KEK akan berdampak pada peningkatan lapangan pekerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan.

Demikian disampaikan Prof. Senator Nur Bahagia, dari Center for Logistic and Suplay Chain Studies ITB berbicara dalam Seminar Kaukus Muda Indonesia atau KMI bertema "Prospek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dalam Pembangunan Ekonomi" di Jakarta, Selasa (14/2).

Sebab, menurut Senator, jika pembentukan KEK itu lebih pada pembangunan entitas bisnis sangat tidak jelas manfaat bagi pertumbuhan ekonomi wilayah. Padahal, tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan KEK itu meliputi pemerataan ekonomi, terutama dari sudut pandang pendapatan dan daya saing produk nasional.

"Sesuai dengan konsep pembentukan kawasan ekonomi khusus, dibutuhkan persiapan yang menyeluruh serta komitmen dari seluruh yang berkepentingan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di dalam kawasan tersebut," katanya.

Seementara itu, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Imam Haryono memaparkan upaya pemerintah Indonesia menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, tidak kurang dari 14 KEK akan dibentuk terutama di luar Jawa, guna mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di wilayah-wilayah tersebut.

"Tentunya masing-masing Kawasan Ekonomi Khusus akan didukung dengan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur dan sejumlah insentif bagi investor," ujar Imam.

Imam menambahkan bahwa insentif yang diberikan untuk pengusaha yang membangun usahanya di dalam kawasan industri diharapkan dapat menarik investasi di Indonesia.

Insentif, menurut Imam berupa pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dan/atau barang dan bahan untuk keperluan industri. Selain itu, fasilitas PPh penanaman modal, pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPN atas impor.

Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), asal bukan membangun entitas bisnis, akan mampu meningkatkan investasi atau usaha yang mendorong pertumbuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News