Kembangkan Kasus PLTU Riau-I, KPK Geledah Rumah Dirut PLN

Kembangkan Kasus PLTU Riau-I, KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, Minggu (15/7) untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-I.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan ini.

"Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-I, hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Febri saat dikonfirmasi.

Lokasi itu, lanjut Febri, adalah rumah tersangka Eni Saragih yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Kemudian, KPK juga menggeledah rumah, kantor dan apartemen tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pengusaha kaya.

Terakhir, tambah Febri, pihaknya juga menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Saat ini sebagian penggeledahan masih berlangsung. Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listri Riau-I, dokumen keuangan dan barang bukti elektronik," kata dia.

Febri juga mengharapkan semua pihak bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK. Menurut Febri, menghalang-halangi penyidikan bisa dikenakan hukuman Pidana Tindak Pidana Korupsi.

KPK menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir terkait kasus yang menjerat Eni Saragih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News