Kemendagri Bela Oegroseno, Pengguna Rp50 Juta Harus Diusut

Kemendagri Bela Oegroseno, Pengguna Rp50 Juta Harus Diusut
Kemendagri Bela Oegroseno, Pengguna Rp50 Juta Harus Diusut
JAKARTA - Pernyataan Mantan Kapolda Sumut Komjen Pol Oegroseno mengenai uang Rp50 juta dari kas Biro Umum Pemprov Sumut untuk mendanai acara pisah sambutnya dengan Irjen Wisjnu Amat Sastro, mendapat pembenaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Pemprov Sumut memang boleh-boleh saja mengelurkan dana untuk acara sertijab dimaksud, yang sifatnya dukungan operasional.

Donny, panggilan akrabnya, juga tidak mempermasalahkan dana bantuan itu diambilkan dari Biro Umum. "Itu sifatnya bansos atau hibah, ya boleh saja, meski beban utama (biaya sertijab, red) tetap di kepolisian. Kalau pemda membantu untuk dukungan, bisa saja," ujar Donny, kepada JPNN.

Hanya saja, kata Donny, penggunaan dana yang dikeluarkan Biro Umum itu tetap saja harus dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

JAKARTA - Pernyataan Mantan Kapolda Sumut Komjen Pol Oegroseno mengenai uang Rp50 juta dari kas Biro Umum Pemprov Sumut untuk mendanai acara pisah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News