Kemendagri Belum Urus Blanko e-KTP untuk Penghayat

Kemendagri Belum Urus Blanko e-KTP untuk Penghayat
Miris, Stok Blangko e-KTP Hingga Kini Masih Kosong Ilustrasi by: Riko A/Radar Nunukan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memformulasikan kebutuhan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitas keyakinan pada e-KTP.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, kebutuhan belum diakomodir karena keputusan terkait penghayat kepercayaan baru diputuskan MK seminggu terakhir.

Sementara untuk kebutuhan blangko di 2017 telah dirancang jauh-jauh hari.

"Putusan MK kan baru seminggu lalu, sedangkan ini (pengadaan tambahan e-KTP 2017) sudah dirancang dari 24 Juli. Kemudian berproses sudah lama, nanti kami masukkan dalam perhitungan tahun depan," ucapnya.

Menurut Zudan, pengadaan e-KTP dilakukan dengan model e-katalog sektoral. Cara ini memudahkan, sehingga belanja dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

"Pengadaannya sesuai dengan kontrak. Untuk 2017 itu sekitar 6-7 juta blangko. Kemudian pengadaan untuk 2018 itu sekitar 16 juta blangko. Nanti kalau ada yang mengubah atau ada optimalisasi, adendum kontrak, ada kebutuhan bisa dilakukan seperti itu," katanya.

Pola e-katalog kata mantan penjabat gubernur Gorontalo ini, membuat pola pemesanan dapat dilakukan per bulan. Misalnya, pencetakan di Januari 2018 bisa hanya dipesan satu juta blangko, Februari satu juga blangko, demikian seterusnya.

"Jadi kami butuh berapa, dengan sistem ini bisa langsung dibeli, langsung dikirim begitu. Sekarang ini kami ingin tujuh juta penduduk yang belum merekam e-KTP dapat segera melakukannya. Kami akan sisir terus, jangan-jangan yang belum merekam ini orangnya sudah meninggal dunia tapi belum melapor. Nah nanti kami coretin melalui pendataan," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Kemendagri saat ini belum bisa mengakomodasi putusan MK soal penghayat kepercayaan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News