Kemendes dan Kementerian PPPA Genjot Upaya Pengarusutamaan Gender

Kemendes dan Kementerian PPPA Genjot Upaya Pengarusutamaan Gender
Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo dalam Rakornas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2019 di Tangsel, Banten, Rabu (24/4). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, TANGSEL - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuat kesepakatan bersama tentang pengarusutamaan gender (PUG). Kesepakatan itu untuk percepatan PUG dalam pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Kesepakatan bersama itu ditandatangani Menteri PPPA Yohana Yembise dan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2019 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4).

Menteri Eko dalam arahannya mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah adanya permasalahan kemiskinan dan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pendidikan agar tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan.

"Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu problemnya adalah kemiskinan dan pendidikan. Kalau di daerah yang tingkat kemiskinannya kecil dan tingkat pendidikannya baik, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu akan sangat kecil," katanya.

Untuk mengatasi kemiskinan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 2015 mulai menggelontorkan dana desa. Jumlah dana desa hingga 2019 telah mencapai sebesar Rp 257 triliun.

Menteri Eko menjelaskan, dana desa sangat bermanfaat juga bagi pemberdayaan perempuan dan menumbuhkembangkan anak-anak untuk menjadi lebih baik dan berpendidikan. 

"Dana desa yang telah digelontorkan banyak dimanfaatkan untuk pembangunan di desa-desa. Pembangunan tersebut lebih banyak kaitannya dengan perempuan dan anak-anak," katanya.

Di antara pembangunan yang memanfaatkan dana desa adalah pendirian lebih dari 50 ribu tempat pendidikan anak usia dini (PAUD), Posyandu (25 ribu unit), Polindes (hampir 10 ribu) dan berbagai fasilitas yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Kemendes PDTT dan Kementerian PPPA membuat kesepakatan bersama tentang pengarusutamaan gender untuk percepatan pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News