Kemendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana dari Masyarakat
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun dana masyarakat, seperti dari donatur dan alumni.
"Tahun ini semua sekolah tanpa terkecuali bisa menghimpun dana masyarakat, tapi ingat tidak boleh memaksa," tegas Menteri Muhadjir di kantornya, Kamis (12/1).
Dia menambahkan, ini bukan pungutan liar. Sebab, semua sudah diatur dalam Permendikbud.
"Harus dibedakan antara pungutan liar dan tidak liar, terutama berkaitan dengan sekolah," ujarnya.
Pengumpulan dana masyarakat yang dimaksud Menteri Muhadjir adalah dari donator dan alumni.
Alumni yang sudah sukses seperti menteri, pejabat di instansi pemerintah maupun swasta bisa dijadikan donatur karena saatnya mereka memberikan sumbangan bagi adik-adik di sekolahnya dulu.
"Jadi ini ada gerakan menghimpun dana secara gotong royong," ucap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Dijelaskan Muhadjir, dana dari masyarakat untuk meningkatkan kemampuan fiskal sekolah dalam memajukan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan baru. Mulai tahun ini, semua sekolah diizinkan menghimpun
- Kemendikbudristek Siap Suguhkan Konser Musikal 'Memeluk Mimpi-Mimpi'
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP