Kemenhub Bakal Tindak Tegas Pelabuhan yang Beroperasi Secara Ilegal
Rabu, 10 Mei 2017 – 04:07 WIB
jpnn.com - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perhubangan Budi Karya Sumadi saat melakukan peninjauan ke Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/5). “Besok saya perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke pihak Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut,” kata Budi.
Selain itu, Budi juga meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut agar proakfit melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut.
Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Budi, terdapat ratusan pelabuhan yang tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus. Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, menurut Budi, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum.
Budi menegaskan pihaknya sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin karena ada aspek vital yang dilanggar, yaitu aspek keamanan dan ekonomi.
BERITA TERKAIT
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Calo Tiket Kapal Feri di Pelabuhan Ini Siap-siap Saja, Kapolres Sudah Kantongi Nama
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang
- Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas
- IDSurvey Pastikan Peningkatan Layanan TIC di Wilayah Timur Indonesia