Kemenkeu Setuju Dana Bantuan ke Parpol Naik jadi Rp 1.000 per Suara

Kemenkeu Setuju Dana Bantuan ke Parpol Naik jadi Rp 1.000 per Suara
Rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (23/5). Hadir dari Pemerintah yakni Mendagri Tjahjo Kumolo, didampingi Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo (kanan), Sekjen Kemendagri Yuswandi A.Temenggung (kiri), Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua kanan). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk para pengurus partai politik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan bantuan keuangan APBN untuk parpol.

Dana bantuan untuk parpol naik menjadi Rp 1.000 per suara. Selama ini bantuan keuangan dari APBN hanya Rp 180 per suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu.

Persetujuan dari Kemenkeu itu terungkap dalam Rapat Pansus RUU Pemilu di ruang Rapat KK1 di gedung DPR, Senayan, hari ini (23/5).

“Kemenkeu sudah menyiapkan kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000,” ujar sumber JPNN.com yang ikut hadir Rapat Pansus.

Dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar yang hadir di Rapat Pansus, membenarkan adanya persetujuan kemenkeu menaikkan dana bantuan keuangan parpol. “Iya, benar,” ujar Bahtiar lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Bahtiar pernah mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan prakarsa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

PP hasil perubahan ini yang akan menjadi payung hukum kenaikan bantuan keuangan parpol. Diharapkan revisi PP dimaksud segera disahkan agar kenaikan bantuan keuangan parpol sudah bisa diimplementasikan tahun depan. (sam/jpnn)

 


Kabar gembira untuk para pengurus partai politik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan bantuan keuangan APBN untuk parpol.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News