Kemenkominfo Blokir 800 Ribu Situs Internet
jpnn.com - jpnn.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informati Samuel A. Pangerapan mengatakan, hingga akhir 2016 sudah ada ratusan ribu situs internet yang diblokir Kemenkominfo.
Kebanyakan situs itu bermuatan pornografi dan perjudian. “Sudah ada 800 ribu situs yang diblokir,” kata Samuel saat diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
Menurut Samuel, setiap hari banyak informasi yang masuk dari masyarakat dan meminta pemerintah memblokir situs-situs yang dianggap berbahaya. Dia menegaskan, ketika Kemenkominfo melihat situs itu ternyata memang benar berbahaya, maka bisa langsung diblokir tanpa diberikan peringatan terlebih dahulu. “Kalau tergolong berbahaya, peringatannya ya diblokir,” tegasnya.
Pemblokiran ini juga menjadi pembelajaran. Pemerintah kemudian memberikan syarat-syarat untuk melakukan normalisasi. Ketika sudah dinormalisasi, maka bisa dibuka kembali. “Kalau kesalahan sudah diperbaiki, boleh dibuka lagi,” ujar Samuel.
Dia menegaskan, pemerintah punya kewenangan sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi yang tidak benar dan merugikan masyarakat.
Bahkan, kata Samuel, UU ITE juga sudah punya aturan turunan hingga di tingkat peraturan menteri yang ditandatangani Tifatul Sembiring saat masih menjabat menteri komunikasi dan informatika. (boy/jpnn)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informati Samuel A. Pangerapan mengatakan, hingga akhir 2016 sudah ada ratusan
Redaktur & Reporter : Boy
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Game yang Mengandung Kekerasan Dinilai Bisa Merusak Fungsi Mata Anak
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Strategi Pemasaran Karya di Era Digital yang Inovatif dan Kreatif