Kemenkumham Banding Putusan Remisi

Kemenkumham Banding Putusan Remisi
Kemenkumham Banding Putusan Remisi
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menganggap pengetatan remisi koruptor adalah hal baik. Oleh sebab itu, kementerian pimpinan Amir Syamsuddin itu memastikan tidak bakal menyerah begitu atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah banding dipastikan bakal ditempuh agar koruptor sulit mendapat remisi.

Kepada Jawa Pos, Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan bukan tanpa alasan langkah banding diambil. Menurutnya, banding perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa perjuangan antikorupsi harus dilakukan sampai akhir. "Kami taat untuk membebaskan tujuh penggugat yang dimenangkan PTUN per hari ini (kemarin, red)," ujarnya.

Dengan demikian, beberapa koruptor yang remisinya ditunda seperti Paskah Suzetta, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah, Asep Ruchimat Sujana dan Teuku M. Nurlif kemarin sudah bisa menghirup udara bebas. Sebelumnya, mereka yang seharusnya bebas sejak Oktober 2011 masih harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Meski mengaku tunduk, Denny menjelaskan kalau pengetatan remisi tidak akan berubah sama sekali. Artinya, mereka yang dianggap penjahat kelas berat tidak akan mudah mendapatkan remisi. Kenapa" Karena menurut mantan staf presiden bidang hukum tersebut, yang dibatalkan PTUN hanya SK pencabutan pembebasan bersyarat saja.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) masih menganggap pengetatan remisi koruptor adalah hal baik. Oleh sebab itu, kementerian pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News