Kemenkumham Berikan Remisi kepada 930 Napi Anak

Kemenkumham Berikan Remisi kepada 930 Napi Anak
Salah satu penjara di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 930 narapidana khusus anak. Pemberian remisi itu bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Ditjen PAS Kemenkumham Syarpani mengatakan, jumlah terbanyak penerima remisi ada di wilayah Sumatera Selatan, yakni 104 anak. “Kemudian Jawa Tengah sebanyak 103 anak, dan di Sumatera Utara sebanyak 94 anak,” ujarnya, Minggu (23/7).
 
Syarpani menjelaskan, tujuan pemberian remisi adalah untuk memotivasi narapidana anak agar senantiasa berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman pidana. “Narapidana anak  ini kelak setelah bebas akan menjadi generasi penerus harapan bangsa,” ucapnya.
  
Berdasarkan catatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), total keseluruhan narapidana anak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham mencapai 2.584 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan tahanan berjumlah 803 orang.
 
Secara simbolis, pemberikan remisi kepada narapidana anak dilakukan pada peringatan HAN di halaman kantor Gubernur Riau, Pekanbaru yang dihadiri oleh Presiden Jokowi. “Kegiatan dipusatkan di Riau dan diprakarsai oleh KP3A (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, red),” ujar Syarpani.(adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 930 narapidana khusus


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News