Kemenkumham Dorong Paralegal Tingkatkan Peran untuk Bantu Warga Miskin

Kemenkumham Dorong Paralegal Tingkatkan Peran untuk Bantu Warga Miskin
Kegiatan focus group discussion (FGD) tentang Peran Paralegal Dalam Memenuhi Akses Keadilan yang digelar BPHN Kemenkumham di Jakarta, Jumat (14/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan focus group discussion (FGD) tentang Peran Paralegal Dalam Memenuhi Akses Keadilan di Jakarta, Jumat (14/7). Kegiatan itu dihadiri perwakilan peserta dari para penyuluh hukum, USAID, The Asia Foundation dan YLBHI. 

Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Rachmat Abdillah mengatakan, FGD itu bertujuan mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selain itu, tujuan FGD juga untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

“Itu bagian dari tugas BPHN Kemenkumham sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum di Indonesia,” ujarnya, Kamis (20/7).

Menurut Rachmat posisi paralegal sangat erat kaitannya dengan bantuan hukum. Terlebih, secara faktual jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sangat terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah masyarakat miskin yang harus dilayani.

Sedangkan domisili OBH lebih banyak di daerah urban. Maka untuk menjembatani kondisi ini perlu ketersediaan paralegal yang mencukupi.

“FGD ini diharapkan adanya bentuk komitmen pemerintah, khususnya BPHN Kemenkumham untuk menyempurnakan optimalisasi bantuan hukum gratis melalui  peran paralegal,” ujarnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan paralegal? Rachmat menjelaskan, paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas atau masyarakat dengan kompetensi dan telah mengikuti  pelatihan atau pendidikan untuk pemberian bantuan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Sedangkan Kepala BPHN Kemenkumham Enny Nurbaningsih menegaskan, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal itu juga dalam rangka mengupayakan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’S).

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan focus group discussion (FGD) tentang Peran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News