KemenPAN-RB Siapkan Aturan Baru Rumah Sakit Daerah

KemenPAN-RB Siapkan Aturan Baru Rumah Sakit Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan rumah sakit daerah. Menyusul diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, dengan berlakunya peraturan tersebut, status kelembagaan Rumah Sakit Daerah (RSD) yang semula lembaga teknis daerah (LTD) seperti halnya dinas berubah menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan.

“Perubahan status kelembagaan RSD didasarkan atas pertimbangan bahwa urusan pemerintahan daerah dilaksanakan dinas yang bertindak sebagai regulator, pembina, dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," ujar Asman, Kamis (24/8).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak dikenal lagi lembaga teknis daerah. Rumah Sakit Daerah merupakan bagian dari perangkat kelembagaan urusan kesehatan yang dipimpin oleh Dinas Kesehatan.

“Karena sifat tugas Rumah Sakit melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan, maka Rumah Sakit Daerah ditetapkan sebagai UPT dari Dinas Kesehatan," tegas Asman.

Perubahan status kelembagaan ini, lanjutnya, tetap tidak mengurangi kualitas pelayanan kesehatan. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan, meskipun berstatus sebagai UPT, tapi Rumah Sakit Daerah diberikan otonomi dalam tata kelola rumah sakit dan tata kelola medis.

Namun, Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis tetap dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan. Sebagai UPT, Rumah Sakit Daerah merupakan organisasi yang bersifat mandiri, yaitu satuan kerja yang diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.

Dengan adanya perubahan status kelembagaan tersebut, menurut Asman, perlu ada pengaturan jelas antar-lembaga yang menangani urusan kesehatan di daerah. Khusus mengenai kelembagaan Rumah Sakit Daerah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Sedangkan Puskesmas akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB.

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai kelembagaan rumah sakit daerah. Menyusul diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News