Kementan Larang Unggas Malaysia Masuk ke Indonesia

Kementan Larang Unggas Malaysia Masuk ke Indonesia
Peternakan unggas. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Wabah flu burung telah melanda kawasan Malaysia. Karena itu, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengeluarkan instruksi pelarangan terhadap pemasukan unggas dan seluruh produknya.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan, wanah flu burung di Malaysia terkonfirmasi dalam Immedite Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office Internationale des Epizooties (OIE) pada 30 Juli dengan serotipe H5N1.

“Seluruh petugas karantina di unit pelaksana teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini. Bagi masyarakat kami harapkan kerja samanya untuk selalu melapor ke petugas,” ujar Banun di Jakarta, Rabu (15/8).

Penolakan ini sesuai dengan sesuai Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan

Menurutnya, pelarangan ini berlaku mulai 9 Agustus 2018. Sedangkan, untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada 27 Juli 2018 atau sebelumnya masih diizinkan pemasukannya.

”Tentu harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi atau production date pada health certificate dan label kemasan,” jelas Banun.

Banun juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina lebih intensif dan segera melakukan tindakan pemusnahan jika ditemukan indikasi positif HPAI terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Malaysia antara 27 Juli sampai 8 Agustus 2018. (cuy/jpnn)


Seluruh petugas karantina di unit pelaksana teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News