Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan

Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan
Perkebunan bawang putih. Foto : Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kebijakan wajib tanam dan memproduksi bawang putih sebanyak 5% dari pengajuan impor, akan terus dilanjutkan dan disempurnakan.

Kebijakan tersebut diyakini bukanlah penyebab atau pemicu kenaikan harga salah satu bumbu dapur tersebut di tingkat konsumen beberapa waktu lalu.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Moh Ismail Wahab menjelaskan sampai dengan tahun 2021, pemerintah memproyeksikan pasokan bawang putih konsumsi dalam negeri masih mengandalkan impor.

BACA JUGA : Silakan Honorer K2 yang Penuhi Syarat Daftar CPNS 2019

 

Sementara, produksi dalam negeri difokuskan untuk memenuhi kebutuhan benih tanam.

"Tahun 2019 ini saja, Kementan terus berupaya menggenjot produksi bawang putih lokal di lebih dari 100 kabupaten seluruh Indonesia melalui dana APBN," demikian dijelaskan Ismail di Jakarta, Senin (17/6).

Wajib tanam importir digadang menjadi pendukungnya. Meski dalam pelaksanaannya diwarnai berbagai kekurangan, program wajib tanam ini terbukti mencatatkan berbagai keberhasilan diantaranya seperti dilansir data BPS tentang kenaikan luas panen 250 persen dan produksi 200 persen tahun 2018 dibanding tahun sebelumnya.

Hingga saat ini Kementan telah mengantongi daftar hitam setidaknya 38 importir bawang putih yang tidak patuh aturan wajib tanam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News