Kemkominfo Terus Pantau Pemenuhan Hak Pelanggan Bolt

Kemkominfo Terus Pantau Pemenuhan Hak Pelanggan Bolt
Sejumlah pelanggan saat melakukan refund di gerai Bolt. Foto: Kemkominfo

jpnn.com - Setelah resmi dicabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz untuk PT Internux dan PT First Media, Tbk, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya.

Menurut pantauan Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), beberapa waktu lalu, kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kemkominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi. 25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara.

Pelanggan Bolt dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat atau kartu. Selain itu, pelanggan diminta untuk menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama serta nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

Dalam laporan Kemkominfo dan BRTI hingga Kamis, (3/1/2018) pukul 11.30 WIB, pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321. Dengan rincian, 2.581 proses refund melalui gerai dan 749 via online.

Kemkominfo meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Kemkominfo dan BRTI akan terus memomintor proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan. (mg9/jpnn)


Pihak Kemkominfo dan BRTI terus memantau operator Bolt dalam pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News