Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan

Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).

Siswa kelas XII sebuah SMK swasta di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu mencabuli Mawar sebanyak tiga kali.

Kejadian bermula ketika korban mengikuti kegiatan perkemahan pramuka di Kecamatan Babulu, Sabtu (23/2).

Mawar yang sedang membeli makanan sempat mampir ke rumah RH di Desa Babulu Darat. Desa itu tidak jauh dari lokasi perkemahan.

Keduanya pun berganti kendaraan. Mereka jalan bersama menggunakan mobil dan berkeliling mencari makanan.

RH dan Mawar bahkan sempat nongkrong di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.

Malam yang semakin larut membuat RH berinisiatif mengajak Mawar singgah di rumah temannya di Jalan Aji Gondres, RT 01, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.

Di rumah teman RH itulah perbuatan tidak pantas terjadi sekitar pukul 23:00 Wita.

RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News