Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Egah Halim Dihukum Mati

Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Egah Halim Dihukum Mati
Terdakwa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/10/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Lapas Tanjunggusta Medan Egah Halim dalam persidangan di Pegandilan Negeri (PN) Medan.

Dia terbukti mengendalikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Pria 46 tahun ini terbukti mengendalikan pil ekstasi sebanyak 16.992 butir untuk diedarkan melalui Lenny (berkas terpisah).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tandas majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10) sore.

“Perbuatan terdakwa Egah Halim terbukti secara sah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim yang menangani perkara Pidana Umum (Pidum) tersebut.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Tarigan. Terdakwa Egah Halim yang tanpa didampingi penasehat hukumnya terlihat bingung saat dihukum mati. Ia juga tampak melirik ke JPU.

“Atas putusan ini, terdakwa bisa mengambil sikap menerima atau banding selama 7 hari. Hal yang sama diberikan kepada JPU,” cetus hakim Erintuah seraya menutup sidang.

Egah Halim hanya bisa pasrah saat mendapat hukuman pidana mati dari majelis hakim. Ia terbukti mengendalikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Lapas Tanjunggusta Medan Egah Halim dalam persidangan di Pegandilan Negeri (PN) Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News