Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman tidak berlaku di daerah terpencil. Menurutnya, aturan ini hanya diterapkan di kota-kota yang dianggap sudah maju.
"Ada pengecualian untuk daerah terpencil," ujar Gita saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).
Gita menjelaskan dalam Permendag pembatasan waralaba ini jumlah gerai restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh pemilik waralaba dibatasi hanya 250 gerai. Namun untuk daerah seperti Papua kata dia, aturan ini tidak diberlakukan.
"Ada nuansa pengecualian kalau mereka membangun di daerah terpencil, seperti di Papua. Kalau mereka (pemilik lisensi) membangun 251, tapi 1 di daerah terpencil, itu boleh tetap dimiliki 100 persen," papar Gita.
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis
BERITA TERKAIT
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri
- Ini Satu-Satunya Popok Celana All in 1 Skin Care, Mengandung Coconut Oil & Mampu Cegah Ruam 12 Jam
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal