Keponakan Setnov Beli PT Murakabi dari Andi Narogong

Nilai Perusahaan Hanya Rp 100 Juta, Berani Ikut Lelang Proyek Rp 5,9 Triliun

Keponakan Setnov Beli PT Murakabi dari Andi Narogong
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap berbagai kejanggalan di balik proyek Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi program nasional itu.

Yang terkini, ada peran Irvan Hendra Pambudi yang juga keponakan Ketua DPR Setya Novanto dalam membentuk pesaing bagi konsorsium PNRI. Yang janggal, PT Murakabi Sejahtera milik Irvan hanya bernilai Rp 100 juta.

Pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4), terungkap bahwa Irvan punya kaitan erat dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini menjadi tahanan KPK. Dalam persidangan, Irvan mengaku membeli PT Murakabi Sejahtera dari Vidi Gunawan yang juga adik kandung Andi Narogong.

"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi," kata Irvan saat dihadirkan sebagai saksi bagi dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Irvan mengaku membeli 30 persen saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Sisanya adalah saham yang miliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjadi direktur utama di Murakabi.

Lantas, berapa dana yang dikeluarkan Irvan untuk membeli 30 persen saham Murakabi? Dia menyebut angka Rp 30 juta.

Tentu saja JPU tak percaya. Jika Irvan hanya mengeluarkan Rp 30 juta untuk 30 persen saham, berarti nilai PT Murakabi hanya Rp 100 juta.

Anehnya, Murakabi berani ikut tender proyek pemerintah yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun. "Saksi tahu padanan anda itu PNRI, BUMN besar?” ujar Jaksa Irenek ke Irvan.

Persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap berbagai kejanggalan di balik proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News