Kesadaran Lapor Kekayaan di Kemenkeu Masih Minim
Jumat, 17 Juni 2011 – 12:34 WIB
JAKARTA - Para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya, dinilai masih belum sadar penuh dalam melaporkan kekayaan mereka. Sehubungan dengan itu, Jumat (17/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menempatkan drop box formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta.
Pemasangan drop box yang dua hari sebelumnya berada di Kantor Pusat Kemenkeu dan Kantor Pusat Ditjen Pajak ini, dimaksudkan agar para penyelenggara negara di Kemenkeu bisa segera melaporkan kekayaannya. Hal ini karena berdasarkan data LHKPN, sampai 6 Juni 2011 baru 34,23 persen dari 24.704 wajib lapor di Kemenkeu yang telah melaporkan kekayaannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.907 orang atau sekitar 27.96 persen telah diumumkan dalam berita negara. Wajib lapor terbanyak sendiri tercatat berada di Ditjen Pajak dengan 17.331 wajib lapor, dengan yang sudah melaporkan sebanyak 5.446 orang atau 31.42 persen.
Menkeu sendiri menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN tersebut pada 25 Juni 2011, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta. Berdasar surat keputusan (Menkeu) itu, bagi wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN-nya sesuai dengan tenggat waktu, disebut akan dijatuhkan disiplin ringan sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 4.
Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa mengatakan, pelaporan LHKPN ini sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. "Kami berharap melalui suatu proses waktu, nantinya pelaporan dan pengumuman harta kekayaan ini tidak hanya dipandang dan disikapi sebagai suatu kewajiban, namun merupakan suatu kesadaran (dari) setiap penyelenggara negara, sebagai wujud penerapan azas good governance," tegas Cahya. (gel/jpnn)
JAKARTA - Para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya, dinilai masih belum sadar penuh dalam melaporkan kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa