Ketua Baleg DPR: Hapus Batas Usia Honorer K2, Tanpa Tes!

Ketua Baleg DPR: Hapus Batas Usia Honorer K2, Tanpa Tes!
Massa honorer K2 menangis saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kekecewaan massal honorer K2 dipicu kebijakan pemerintah membatasi usia maksimal 35 tahun untuk bisa ikut tes CPNS 2018. Padalah, mayoritas honorer K2 sudah tua karena telah lama mengabdi.

Karena itu, menurut Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, solusi untuk menyelesaikan masalah honorer K2 sangat gampang. Yakni hapus syarat batas usia 35 tahun.

"Kongkretnya kami minta segera diselesaikan. Batas usia itu tidak perlu, dan tidak perlu ada jalur testing, karena toh mereka sudah mengabdi," kata Supratman menjawab JPNN, Selasa (18/9).

Yang kedua, lanjutnya, kalau keuangan negara tidak mampu membiayai pengangkatan mereka sekaligus, maka angkat mereka menjadi CPNS secara bertahap. Beri kepastian bahwa dalam jangka waktu lima tahun ini harus selesai.

"Tapi dengan memberikan kebijakan yang afirmatif kepada mereka yang sudah berusia lebih dari 35 tahun yang harus mendapatkan prioriitas. Itu win-win sulotion. Mereka bisa mengerti dan memahami tapi ada kepastian," jelas politikus Gerindra ini.

Dengan adanya kepastian, misalnya semua diangkat menjadi CPNS secara bertahap dalam kurun 5 tahun, Supratman meyakini honorer K2 bisa menerima. Bahkan ketika keuangan negera bisa pulih lebih cepat, penyelesaiannya tentu juga bisa dipercepat.

BACA JUGA: SBY Sebut Pernah Angkat 1 Juta Honorer, Pak Jokowi Berapa?

"Kalau tidak, memang artinya pemerintah tidak mau menyelesaikan ini secara sungguh-sungguh. Dan kasihan kan, nanti pada pemerintahan Pak Jokowi dianggap tidak pro kepada mereka yang sudah mengabdi, dengan honor sangat rendah. Sementara untuk menjadi PNS mereka tidak punya harapan lagi," tambahnya. (fat/jpnn)

Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, bukan hal sulit untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang ingin diangkat menjadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News