Ketua DPD Gerindra Sumut Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar

Ketua DPD Gerindra Sumut Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar
Gus Irawan Pasaribu. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil Ketua Partai Gerindra Sumut yang juga anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu dalam kasus dugaan makar.

Sesuai jadwal pemanggilan, Gus Irawan akan diperiksa penyidik sebagai saksi pada hari ini, Rabu (29/5).

Sebelumnya Polda Sumut telah memanggil Kordinator Juru Bicara (jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus yang sama, Selasa (28/5) pagi. Namun, Dahnil tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca: Dahnil Simanjuntak Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar, Kapolda Sumut Bilang Begini

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan makar.

Keduanya masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF, Zulkarnain.

“Benar, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

MP Nainggolan menjelaskan penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada, Senin (27/5) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Penyidik Polda Sumatera Utara memanggil Ketua Partai Gerindra Sumut yang juga anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu dalam kasus dugaan makar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News