Ketua DPR Desak Kemenkumham Usut Pungli di Rutan Jambe
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti praktik pungutan liar dan jual beli kamar di Rumah Tahanan Jambe Banten.
Meski melalui surat nomor PAS.KP.04.01-70, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami resmi mencopot pejabat Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Jambe.
"Mendorong Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengusut tuntas dan membongkar seluruh praktik-praktik ilegal di dalam rutan dan lembaga permasyarakatan, serta memberikan tindakan kedisiplinan dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/4).
BACA JUGA : Jokowi Sentil Temuan Pungli di Pelayanan Kesehatan
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mendesak juga kepada Sri Puguh untuk meningkatkan kontrol dan monitoring yang baik di dalam lapas serta memberikan sanksi tegas kepada sipir yang melakukan tindakan maladministrasim
"Mendorong Kemenkum HAM melalui Ditjen PAS melakukan inovasi program di rutan yang dapat meminimalisasi maraknya pungli di rutan maupun lembaga permasyarakatan, serta melakukan pembinaan mental terhadap petugas di lapas dan rutan untuk mencegah petugas sipir terlibat kasus pungli," kata dia.
BACA JUGA : Ratusan Juta Uang Pungli Eks Kepsek Dikembalikan kepada Wali Murid SMPN 10 Batam
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS) akhirnya resmi mencopot Kepala Rumah Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Jambe.
Ombudsman baru saja menerima pengaduan adanya jual beli kamar di rutan Jambe Tangerang
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Aspen Medical Dirikan RS Internasional di Indonesia
- Hadiri Kongres Desa Indonesia, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Sejumlah Fakta
- Dukung Investor China Kembangkan Energi Hijau di RI, Bamsoet Ungkap Fakta Ini
- Catatan Ketua MPR: Merawat Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga
- Hendri Satrio: Bahlil, Agus Gumiwang, Bamsoet Bukan Levelnya Airlangga
- Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum