Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment

Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment
Ketua DPR Kuatkan Pelarangan Infotainment
JAKARTA - DPR mendukung sepenuhnya jika infotainment dan reality show di sejumlah media elektronik dilarang. DPR berpendapat, program siaran infotainment, reality show dan sejenisnya, telah melanggar norma agama, etika moral, norma sosial, kode etik jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Dewan mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukukan Komite Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama pengkategorian siaran infotainmen, reality show dan sejenisnya dari faktual menjadi non-faktual," kata Ketua DPR Marzuki Alie pada pidato penutupan Masa Sidang DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/7).

Selain mendukung larangan tayangan infotainment, kata Marzuki, DPR juga menghargai sikap dewan pers yang mendukung kewenangan KPI untuk memutuskan status program siaran infotainmen, reality show dan sejenisnya, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Marzuki menegaskan, sesuai UU Penyiaran tersebut KPK mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan sebagaimana diatur UU maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

JAKARTA - DPR mendukung sepenuhnya jika infotainment dan reality show di sejumlah media elektronik dilarang. DPR berpendapat, program siaran infotainment,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News