Ketua Fraksi Golkar Banten Dibekuk
Tersangkut Suap Rp 1,5 M, Buron Dua Bulan
Jumat, 24 September 2010 – 07:16 WIB
PANDEGLANG - Setelah buron dua bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang membekuk HM Acang. Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Provinsi Banten itu ditangkap lantaran jadi terpidana kasus suap Rp 1,5 miliar pinjaman bank Jabar-Banten kepada Pemkab Pandeglang pada 2006 lalu. Dia dibekuk di persembunyiannya di Pandeglang, Rabu (22/9) sore.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang itu ditangkap setelah turunnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 4,6 tahun penjara plus ganti rugi Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara dengan putusan No.1679/Pid-sus tanggal 30 Maret 2010. Vonis ini diterima Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang 13 Juli. ”Dia kami tangkap pukul 15.00 sore,” terang Kasi Pidana Khusus (Kasi Pindus) Kejari Pandeglang, Zainunsyah kepada INDOPOS (grup JPNN) kemarin.
Baca Juga:
Setelah PN Pandeglang menerima vonis itu, HM Acang yang juga petinggi Partai Golkar Banten itu hilang dan keberadaannya misterius. Namun, dibantu jajaran Reskrim Polres Pandeglang, Kejari Pandeglang terus melakukan pengintaian baik di wilayah Pandeglang, maupun daerah yang dimungkinkan jadi lokasi persembunyian HM Acang.
Setelah dibekuk, ujar Zainunsyah, HM Acang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang beberapa jam setelah ditangkap.
Terkait penangkapan itu, dia mengaku sedikit lega lantaran sebagian tugas yang berkaitan dengan kasus suap Pemkab Pandeglang pada 2006 lalu rampung. ”Kini, HM Acang jadi tanggungjawab Rutan Serang,” cetusnya juga.
PANDEGLANG - Setelah buron dua bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Polres Pandeglang membekuk HM Acang. Ketua Fraksi Partai
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi