Ketua KPK: MK Penyebab Dualisme

Ketua KPK: MK Penyebab Dualisme
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun objek permohonan uji materi yang kemudian diputuskan MK lewat putusan nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor khusunya orang lain atau korporasi dan kata dapat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, secara historis MK pernah memutus uji materi pasal yang sama pada 2006 lalu. Putusan itu bernomor 003/PUU-IV/2006.

"Pasal itu telah pernah dimohonkan pengujiannya dan ditolak MK," kata Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (17/4).

Nah dia heran, putusan MK 2006 dengan 2017 berbeda. Padahal pasal yang diuji sama. Hanya saja, pada 2006 pasal UU Tipikor yang diuji itu dilandaskan pada pasal 28 d UUD 1945.

Sedangkan uji materi yang diajukan 2016 melandaskan pada pasal 27, 28 ayat 1, 3 dan 5 UUD 1945.

Menurut Agus, putusan MK tahun 2017 terkait uji materi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 membuat aspek penegakan hukum semakin tidak jelas.

Padahal, kata dia, sifat putusan MK itu adalah final dan mengikat.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News