Ketuk Jendela Rumah Mantan Istri Dini Hari, Oh…Ngeri!

Ketuk Jendela Rumah Mantan Istri Dini Hari, Oh…Ngeri!
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERUYAN - Cucu Junaidi (31) alias Enjun hanya mampu menjadi buronan sekitar 21 hari.

Tersangka penganiayaan ini ditangkap aparat Polsek Pangkalan Lada di lokasi persembunyiannya di Desa Sukamulya, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Kalteng, Rabu (9/8) dini hari.

Enjun diburu aparat karena menganiaya Remia Anisah. Akibat perbuatannya, korban menderita luka robek di bagian wajah kiri. Luka disebabkan sabetan senjata tajam yang saat itu dibawa tersangka.

Informasi yang diperoleh Radar Pangkalan Bun (Jawa Pos Group), tersangka kabur setelah melakukan penganiayaan terhadap korban yang diketahui sebagai mantan istrinya. Kejadian itu berlangsung pada Juli 2017, sekitar pukul 02.00.

Saat itu, tersangka seorang diri datang ke rumah korban di RT 11 RW 04 Desa, Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada.

Tidak melalui pintu depan rumah, tersangka justru mengetuk jendela rumah korban dan berteriak sambil menyuruh korban dan keluarganya keluar.

Begitu korban keluar, terjadilah cekcok mulut. Entah apa penyebabnya, tersangka emosi hingga terjadilah penganiayaan itu.

”Enjun awalnya memukul korban di bagian kepala dengan sisi tumpul parang. Ternyata tidak berhenti di situ saja, tersangka juga menyabetkan parang lagi dan sisi tajamnya mengenai wajah korban. Akibatnya korban terluka di wajah, tepat di bawah mata kiri,” kata Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, Jumat (11/8).

Cucu Junaidi (31) alias Enjun hanya mampu menjadi buronan sekitar 21 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News