Ketum Muhammadiyah: Jangan karena Satu Orang Negara Ini Pecah

Ketum Muhammadiyah: Jangan karena Satu Orang Negara Ini Pecah
Haedar Nashir. Foto: dok.JPNN.com

Keterusikan rasa keadilan ini dikarenakan proses hukum terhadap Ahok yang begitu cepat, tapi ternyata proses hukum terhadap pihak lain yang ada dalam pusaran kasus ini belum juga sampai ke pengadilan.

Seperti halnya, sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. ”Malahan sekarang bisa berpergian bisa keluar negeri,” ujarnya.

Perbaikan kualitas penegak hukum, terutama di tingkat hakim juga menjadi salah satu yang diperlukan. Sebab, dalam vonis Ahok ada sejumlah kejanggalan. Misalnya, mengapa bisa hakim memvonis lebih dari jaksa penuntut umum (JPU).

”Bila dibilang banyak kasus penistaan agama yang lebih berat hukumannya, harus dilihat utuh dengan tuntutannya. Yang berat itu karena tuntutannya juga berat,” ungkapnya.

Bila, penegakan hukum menjadi lebih baik, tentunya potensi untuk melakukan rekonsiliasi akan lebih terbuka.

”Konflik ini sebenarnya bukan horizontal, tapi vertical. Antara masyarakat yang terusik rasa keadilannya dan pemerintah. Kalau masyarakat dan masyarakat itu baik-baik saja. yang di Jogjakarta itu kemungkinan karena memang ingin mengacau,” jelasnya.

Sementara Polri menunjukkan keinginannya untuk bisa meredakan situasi yang mulai memanas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, rekonsiliasi, rujuk nasional atau lainnya bisa dilakukan untuk menenangkan semuanya. ”Namun, semua itu tergantung elite,” paparnya.

Polri tentu akan mendukung apapun yang diperlukan demi kebaikan bangsa dan negara. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi terbelah dengan situasi yang ada. ”Harus didukung bila semuanya ingin seperti itu,” terangnya. (idr/lum/syn)


Berita Selanjutnya:
Ahok Tidur tak Pakai Kasur

Semua tokoh atau elite harus turun tangan untuk mengakhiri terbelahnya masyarakat sebagai dampak kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News