Ketum PPHI: Jangan-jangan Habis Kasus Mafia Bola Terbit Mafia Hukum

Ketum PPHI: Jangan-jangan Habis Kasus Mafia Bola Terbit Mafia Hukum
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Joko Driyono dan enam terdakwa lain dalam kasus mafia bola yang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan, ada kecurigaan atau dugaan permainan makelar hukum di kasus ini.

"Kondisi ini patut dicermati, jangan-jangan habis mafia bola, kemudian terbit dugaan mafia hukum," kata Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir.

Mengamati dan mengomentari persidangan perdana mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, dia memang melihat ada kondisi tak wajar.

Baca: Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Nama 19 Senator dari Sumut

Sebelumnya, Jokdri menjadi terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Jokdri kemudian tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Namun, sidang kedua Jokdri yang dijadwalkan pada Kamis (9/5) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan empat orang saksi dari tim Satgas Antimafia Bola Polri.

Di hari yang sama namun di tempat berbeda, enam terdakwa match fixing, yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit pertandingan Nurul Safarid yang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (6/5), juga kompak tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya langsung menghadirkan saksi-saksi.

Baca: Jalan Rusak Berat, Jenazah Dibawa Pakai Sepeda Motor ke Rumah Duka

Sikap Joko Driyono dan enam terdakwa lain dalam kasus mafia bola yang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan, ada kecurigaan atau dugaan permainan makelar hukum di kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News