KH Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi, Jokowi Aman

KH Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi, Jokowi Aman
Ma'ruf Amin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Tata Hukum Tata Negara Refly Harun menilai salah satu gugatan hasil revisi Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri tidak akan mengganggu posisi Joko Widodo di Pemilu 2019.

Sebab, apabila hakim menerima gugatan itu, maka yang didiskualifikasi adalah KH Ma'ruf, sedangkan Jokowi masih menjabat sebagai calon presiden.

"Kalau pun diskualifikasi, yang paling fair tentu diskualifikasi terhadap Ma'ruf Amin saja dan tidak terhadap pasangannya. Karena kan pasangannya kan tidak ada persoalan apa-apa. Tetapi apakah akan digelar Pemilu ulang dengan pasangan baru, itu soal yang akan kita lihat dalam putusan MK," kata Refly di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

BACA JUGA : Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!

Refly melihat, status BNI Syariah dan Syariah Mandiri sebagai BUMN atau bukan masih bisa diperdebatkan.

Secara tekstual, BNI Syariah dan Syariah Mandiri bukan BUMN karena seluruh modal dan sahamnya bukan dari negara.

BACA JUGA : Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto

 

Jabatan Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri tidak akan mengganggu posisi Joko Widodo di Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News