Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda

Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda
Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda
JAKARTA - Gara-gara 25 kios yang terletak di Blok E ITC Mangga Dua disegel oleh pihak pengelola, para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya di lokasi tersebut berencana segera menempuh jalur hukum ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini, satu lagi kios kami disegel paksa oleh pihak pengelola ITC. Tindakan itu sekaligus mengakhiri kesabaran kami, dan kami segera melaporkan pihak pengelola ITC ke Polda Metro," ungkap koordinator dan juru bicara pedagang ITC Mangga Dua, Bambang S Hani, kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (16/6).

Proses penyegelan, jelas Bambang, sudah dimulai sejak sekitar 15 hari lalu di dua tempat, masing-masing ITC Mangga Dua dan Kuningan. "Anehnya, kami tidak tahu alasan penyegelan. Tiba-tiba saja kios ini digembok mereka. Kuasa hukum kami sudah empat kali melayangkan surat kepada pengelola ITC. Namun, hingga saat ini belum ada balasannya sama sekali," tegas Bambang geram.

Menurut Bambang pula, tindakan sepihak pengelola ini, jelas-jelas bertentangan dengan keinginan pemilik ITC Mangga Dua dan Kuningan, Mukhtar Wijaya. "Beliau sangat bijak, dan selalu berkeinginan agar pedagang di ITC sukses," ujarnya.

JAKARTA - Gara-gara 25 kios yang terletak di Blok E ITC Mangga Dua disegel oleh pihak pengelola, para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News